top of page

13 Juni 2025

Jemaah Haji Dapatkan Pembebasan Pajak Barang Bawaan

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of the Ka'bah. Photo by ekrem osmanoglu on Unsplash.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan barang bawaan dari jemaah haji yang telah tiba di Indonesia. Pada hari pertama kepulangan ke Indonesia, terdapat 1.800 barang bawaan milik jemaah haji yang telah kembali.


Berdasarkan paparan dari Kemenkeu, nilai barang bawaan jemaah haji yang dibebaskan pajaknya pada hari pertama ini mencapai US$149.000 atau kurang lebih setara dengan Rp2,4 miliar. Kepulangan jemaah haji sendiri dijadwalkan akan berjalan selama 30 hari ke depan.


Adanya pembebasan pajak ini membuat para jemaah haji yang pulang ke Indonesia tidak perlu khawatir tentang pengenaan pajak barang bawaan mereka. Barang-barang bawaan ini juga akan langsung diantar ke area debarkasi, di daerah Pondok Gede di Jakarta Timur, Cipondoh di Tangerang, dan Bekasi.


Pembebasan pajak atas barang bawaan jemaah haji ini sebelumnya telah diatur dalam peraturan terbitan Kemenkeu, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page