top of page

24 Januari 2022

Siap-siap Harga Naik! Mulai 1 April 2022 Tarif PPN jadi 11%

Reporter:

Shaheila Roeswan

People shopping in a supermarket. Photo by Thom Bradley on Unsplash

Sesuai dengan pengesahan UU HPP (Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) pada Oktober 2021 lalu, tarif PPN akan naik menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022. Perubahan tarif ini direncanakan akan dilakukan secara bertahap, dimana tarif ini akan naik lagi menjadi sebesar 12% pada bulan Januari 2025. Tarif PPN mengalami kenaikan guna membantu keuangan negara yang sempat mengalami defisit dikarenakan pandemi Covid-19 dan juga menjaga kekuatan konsumsi masyarakat. Meski begitu, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN baru ini. Barang dan jasa seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa sosial yang kerap digunakan masyarakat akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Menurut Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers 7 Oktober 2021 yang lalu, pembebasan PPN ini dilakukan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak perlu membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok tersebut demi asas keadilan. Lalu apa efek dari kenaikan tarif PPN ini terhadap kebutuhan konsumsi masyarakat? Dikutip dari Kontan.co.id, tingkat konsumsi masyarakat atas barang dan jasa yang mendasar diprediksi oleh Budi Muljono, Direktur PT Kino Indonesia Tbk., akan mengalami penurunan sebesar 1%-2%, sesuai dengan kenaikan tarif PPN.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page