Photo of freight containers. Photo by Eilis Garvey on Unsplash.
Kementerian Keuangan telah memberlakukan ketentuan atas Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 71/PMK.03/2022 yang membahas ketentuan PPN atas jasa kena pajak tertentu pada tanggal 30 Maret 2022.
Dalam ketentuannya atas jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding, PPN yang dikenakan yakni sebesar 10% x 11% x Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) atau 1,1% x DPP. Menurut Supply Chain Indonesia (“SCI”), ketentuan PPN ini dapat mempengaruhi biaya logistik dalam bentuk peningkatan biaya yang digunakan.
Hal ini dikarenakan pemungutan pajak keluaran (“PK”) oleh Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) nantinya tidak dapat dilakukan secara kredit dengan PPN pajak masukan (“PM”). Sehingga, pajak masukan yang diterima atas perolehan barang dan Jasa Kena Pajak (“JKP”) berubah menjadi biaya yang dapat berpengaruh terhadap penurunan laba dan peningkatan beban biaya.
Meskpun begitu, PPN sebesar 1,1% ini akan menguntungkan konsumen karena lebih ringannya beban pembayaran yang harus ditanggung jika dibandingkan dengan pengenaan PPN 11%. Selain itu, hal ini juga berdampak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) karena dapat meningkatkan daya saing produk bagi yang menggunakan jasa logistik.