Photo of buildings from above. Photo by OJ Serrano on Unsplash.
Beberapa hal turut dibahas dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (“KTT”) G20 yang dilaksanakan di News Delhi, India. Salah satunya adalah isu perpajakan antarnegara, yang mendapatkan tantangan untuk menciptakan ekosistem pemungutan pajak yang adil.
Tantangan ini disebabkan oleh adanya perkembangan teknologi digital dan globalisasi yang dapat menyebabkan mungkinnya perusahaan-perusahaan beroperasi tanpa melihat batas negara. Sejumlah negara memberlakukan kebijakan dalam bentuk penurunan tarif pajak hingga 0%, yang dapat mempengaruhi penurunan basis pajak.
Berbagai negara tengah menyiapkan cara-cara untuk menghindari adanya praktik penghindaran pajak yang dapat menurunkan basis perpajakan negara tersebut. Sedangkan untuk negara berkembang, terdapat tantangan rumit untuk melakukan pengumpulan penerimaan pajak, contohnya di Indonesia dimana pajak menjadi salah satu pendapatan andalan negara untuk melaksanakan pembangunan dan perkembangan negara.
Melalui acara KTT G20, adanya sistem perpajakan internasional yang adil dan berkelanjutan telah disetujui. Kesepakatan ini juga didukung oleh dua pilar, yang terdiri dari adanya multilateral convention dan minimum taxation agreement untuk menghindari pemangkasan tarif pajak.