Photo of a person typing on a laptop. Photo by John Schnobirch on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan dari pengenaan pajak atas kegiatan peer-to-peer (P2P) lending menyentuh angka Rp1,82 triliun hingga tanggal 29 Februari 2024.
Jumlah penerimaan ini merupakan akumulasi dari jumlah penerimaan sejak tahun 2022, dimana pengenaan pajak financial technology (fintech) jenis P2P lending pertama kali berlaku. Secara lebih rinci, pada tahun 2022, jumlah penerimaan pajak ini mencapai angka Rp446,40 miliar dan pada tahun 2023, jumlah penerimaan pajaknya mencapai angka Rp1,11 triliun.
Sedangkan penerimaan pajak P2P lending ini hingga tanggal 29 Februari di tahun 2024, telah mencapai jumlah Rp259,35 miliar. Penerimaan ini dikumpulkan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan 26, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setoran masa. PPh Pasal 23 dikenakan atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT), sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
Jika dibedakan berdasarkan jenis pajak, penerimaan paling banyak dikumpulkan oleh jenis PPN dengan jumlah penerimaan sebesar Rp999,5 miliar. Kemudian, jumlah penerimaan dari jenis PPh Pasal 23 sebesar Rp596,1 miliar dan penerimaan dari jenis PPh Pasal 26 sebesar Rp219,72 miliar.