
Photo of an electric vehicle charging station. Photo by Tommy Krombacher on Unsplash.
Pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan transaksi jual beli kendaraan listrik. Jika masyarakat ingin membeli mobil listrik, maka mereka akan melalui proses restitusi pajak untuk pembelian mobil listrik.
Insentif pajak sendiri akan diberikan kepada 2 (dua) jenis kendaraan. Pertama, yakni kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (“KBLBB”) roda empat dan bus yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (“TKDN”) lebih besar atau sama dengan 40%. Kemudian, insentif juga akan diberikan untuk KBLBB dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 20% serta di bawah 40%. Masing-masing dari kendaraan listrik ini akan menerima insentif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) ditanggung pemerintah (“DTP”) sebesar 10% dan 5%.
Sayangnya, mekanisme dari pemberian insentif ini masih belum jelas alur dan prosesnya. Oleh karena itu, pemerintah diminta agar menjelaskan proses restitusi pajak terkait dan juga adanya transparansi agar nantinya proses ini tidak merugikan salah satu pihak.
Pemberian insentif atas kendaraan listrik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.