top of page

Pajak Minimum Global, Bentuk Dukungan Indonesia Lawan Penghindaran Pajak

17 Februari 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of tall buildings. Photo by Samson on Unsplash.

Pemerintah Indonesia telah menentukan bahwa kebijakan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) akan berlaku di Indonesia, dengan pemberlakuan pengenaan pajak sebesar 15% atas perusahaan multinasional dengan kriteria tertentu. Program ini merupakan bentuk implementasi dari Pilar Dua Perpajakan Global, dan merupakan kerja sama antara 146 negara atau yurisdiksi.


Program yang dibuat oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan diatur pengenaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 ini memiliki tujuan untuk mengurangi adanya praktik penghindaran pajak atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).


Pengaturan mengenai pajak minimum global nantinya dapat diakses secara daring melalui laman Kementerian Keuangan, termasuk hal-hal mengenai perhitungan dan skema perpajakan, ketentuan pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT), ketentuan transisi, hingga ruang lingkup dan perhitungan laba bersih.


Dalam rangka mendukung pemberlakuan pajak minimum global, pemerintah juga akan merilis sejumlah peraturan tambahan pendukung untuk memperjelas kewajiban perusahaan dalam melaporkan pajak minimum global tersebut.


Pajak minimum global dikenakan kepada perusahaan multinasional atau multinational companies (MNC) dengan omzet tahunan melebihi EUR750 juta, dengan besar pajak minimum yang dikenakan sebesar 15%.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page