
Photo of a phone with several apps. Photo by Sara Kurfeß on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membagikan perkembangan terbaru mengenai besaran penerimaan pajak digital yang terkumpul hingga bulan Januari 2025. Tercatat akumulasi pajak yang berhasil dikumpulkan atas barang dan jasa digital yakni sebesar Rp33,39 triliun.
Melalui jumlah akumulasi ini, diketahui bahwa penerimaan pajak yang terkumpul hanya selama bulan Januari 2025 mencapai angka Rp1,08 triliun. Seperti pada umumnya, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak digital. Hingga bulan Januari 2025, jumlah PPN PMSE yang terkumpul mencapai Rp26,12 triliun.
Hasil PPN PMSE yang terkumpul sendiri merupakan hasil pungutan dari 181 pelaku PMSE dari 211 pelaku yang telah ditunjuk oleh DJP. Menyusul pada posisi kontributor terbesar yakni pengenaan pajak atas kegiatan peer-to-peer (P2P) lending atau pajak financial technology (fintech), dengan jumlah penerimaan sebesar Rp3,17 triliun hingga Januari 2025.
Selanjutnya yaitu kontribusi dari pengenaan pajak atas Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang terkumpul sebanyak Rp2,9 triliun, dan juga pengenaan pajak atas transaksi kripto yang terakumulasi hingga Rp1,19 triliun hingga akhir Januari 2025 lalu.
Jika dilihat hanya dari penerimaan selama bulan Januari 2025, besar penerimaan dari PPN PMSE mencapai Rp774,8 miliar, penerimaan pajak fintech yakni sebesar Rp140 miliar, pajak kripto sebesar Rp107,11 miliar, dan penerimaan dari pengenaan pajak atas SIPP sebesar Rp53,77 miliar.