Photo of Jakarta. Photo by Syahril Fadillah on Unsplash.
Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, realisasi pajak daerah yang terkumpul selama tahun 2024 mencapai angka Rp44,46 triliun. Angka realisasi penerimaan pajak daerah ini setara dengan 98,85 dari target yang telah ditetapkan sebelumnya pada angka Rp44,98 triliun.
Jenis pajak yang menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah Jakarta pada tahun 2024 yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kedua jenis pajak tersebut juga menjadi kontributor penerimaan pajak terbanyak pada tahun 2023, yang realisasi pajaknya mencapai angka Rp43,52 triliun.
Secara lebih rinci, realisasi dari jenis pajak PKB yakni sebesar Rp9,65 triliun atau setara dengan 104,68% dari target yang telah ditetapkan. Selanjutnya, penerimaan dari jenis pajak PBB yang mencapai angka Rp9,96 triliun atau setara dengan 99,62% dari target.
Selain kedua jenis pajak tersebut, kontributor terbesar lainnya termasuk jenis pajak dan pungutan seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masing-masing mengumpulkan penerimaan sebesar Rp6,64 triliun dan Rp6,1 triliun.
Terakhir, ada jenis pajak rokok yang juga menjadi penyumbang penerimaan terbesar yakni dengan penerimaan sebesar Rp883,98 miliar.
Keberhasilan penerimaan pajak Jakarta ini berhasil dilakukan dengan sejumlah langkah strategis, seperti penagihan pajak secara intensif, penguatan sistem pembayaran pajak digital, dan juga pemutakhiran data objek pajak. Bapenda Jakarta mengharapkan tren positif ini akan terus berlanjut selama tahun 2025.