
Photo of tax forms. Photo by Leon Dewiwje on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), angka penerimaan pajak terkumpul hingga akhir Maret 2025 telah mencapai Rp322,6 triliun, dimana angka ini setara dengan 14,7% dari target penerimaan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Selama satu bulan penuh, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul pada bulan Maret 2025 sendiri mencapai angka Rp200 triliun, sehingga total penerimaan pajak pada kuartal-I 2025 mencapai angka Rp516,1 trilliun. Dengan itu, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul setara dengan 17,2% target APBN 2025.
Capaian ini berhasil diraih, menurut DJP, karena masyarakat yang juga Wajib Pajak (WP) yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan baik, serta merupakan hasil goton royong kerjasama WP dalam kepatuhan perpajakan mereka.
Secara lebih rinci, penerimaan perpajakan yang terkumpul hingga akhir Maret 2025 terdiri dari penerimaan pajak dan penerimaan bea dan cukai yang mencapai angka Rp77,5 triliun. Sedangkan penerimaan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai angka Rp115,9 triliun atau setara dengan 22,9% dari target dalam APBN 2025.