Photo of the APBN KiTa October 2022 Press Conference Cover Title. Photo taken from the Ministry of Finance Republic of Indonesia YouTube Channel from "[LIVE] - Konferensi Pers APBN KITA Oktober 2022".
Berdasarkan paparan yang ditunjukan pada APBN KiTa Oktober 2022, penerimaan pajak hingga bulan September 2022 capai angka Rp1.310,5 triliun. Angka ini ditemukan telah memenuhi sebesar 88,3% dari total target yang ditentukan pada Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) 2022.
Penerimaan yang baik ini tentunya menjadi harapan positif bahwa target sebesar Rp1.485 triliun ini akan tercapai di akhir tahun nanti. Penerimaan yang berada pada skala positif ini dipengaruhi oleh harga komoditas yang masih tinggi, juga penerapan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) serta adanya berbagai insentif perpajakan.
Secara lebih rinci, penerimaan pajak paling besar disumbang oleh Pajak Penghasilan (“PPh”) Non-migas, dengan jumlah penerimaan sebesar Rp723,3 triliun. Kemudian, penyumbang terbesar disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) dengan jumlah penerimaan sebesar Rp504,5 triliun. PPh Migas menyusul sebagai penyumbang penerimaan ketiga terbesar dengan jumlah Rp62,3 triliun serta terakhir oleh Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) dan Pajak Lainnya dengan jumlah penerimaan sebesar Rp20,4 triliun.
Melalui besarnya angka penerimaan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku positif bahwa pajak-pajak tersebut akan segera melampaui batas target yang ditentukan sebelumnya. Selain itu, diketahui pula bahwa pertumbuhan pajak secara year-on-year (“YoY”) pada periode waktu yang sama mengalami peningkatan sebesar 54,17%.