top of page

Waspadai Penipuan Pajak Mengatasnamakan DJP

1 Maret 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the mail app with notifications. Photo by 84 video on Unsplash.

Marak terjadi penipuan yang mengatasnamakan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehubungan dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP), yakni terkait dengan pembayaran pajak atau melalui bentuk lainnya.


Penipuan yang mengatasnamakan pihak DJP ini terjadi tidak hanya melalui email, tetapi juga melalui sejumlah platform lain seperti WhatsApp atau juga dalam bentuk pengiriman link phishing dengan tampilan seperti website resmi milik DJP. Oleh karena itu, pihak DJP memberikan sejumlah cara untuk memastikan agar WP tidak mengalami penipuan.


Pertama, pastikan nomor telepon yang menghubungi lewat WhatsApp adalah nomor resmi DJP sesuai dengan nomor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Kemudian, pihak DJP tidak pernah mengirimkan pesan yang akan berisikan file dengan format .APK. Jika WP menerima pesan dengan file berformat atau berakhiran .APK, WP bisa mengabaikan pesan tersebut.


Selanjutnya, jika WP menerima email yang mengatasnamakan DJP tetapi berasal dari email tanpa akhiran @pajak.go.id, maka WP dapat mengabaikan pesan tersebut karena pesan email tersebut berarti bukan berasal dari DJP. Terakhir, jika ada pesan yang mengirimkan link tanpa akhiran pajak.go.id, maka WP dapat mengabaikan pesan tersebut karena pihak DJP hanya akan mengirimkan tautan resmi dari situs pajak.go.id.


DJP juga meminta para WP yang telah menerima bentuk-bentuk penipuan atas nama DJP agar dilaporkan ke kanal pelaporan resmi DJP, yakni melalui email ke pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan.pajak.go.id atau chat ke pihak DJP melalui www.pajak.go.id. Selain itu, WP juga dapat menghubungi Kring Pajak melalui 1500200 dan melalui faksimile di (021) 5251245.

bottom of page