top of page

WP UMKM Masih Dapat Gunakan Tarif PPh Final 0,5 Persen, Simak Ketentuannya

28 November 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a a business meeting. Photo by Mario Gogh on Unsplash.

Tarif Pajak Penghasilan (“PPh”) final untuk Wajib Pajak (“WP”) orang pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) masih dapat menggunakan besar tarif 0,5%, jika sudah memanfaatkannya dari tahun 2018.


Seperti yang diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2022, tarif PPh final UMKM tersebut memiliki masa berlaku yang terhitung sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018, dan setelah tahun 2018 sesuai dengan waktu WP terdaftar. Batas waktu tersebut dibedakan tergantung dengan jenis WP.


Tarif PPh final sebesar 0,5% akan berlaku selama 7 (tujuh) tahun bagi WP orang pribadi, kemudian 4 (empat) tahun bagi WP badan yang berbentuk firma, koperasi, badan usaha milik desa atau milik desa bersama, persekutuan komanditrer atau CV, atau perseroan perseorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Terakhir, tarif PPh final 0,5% ini juga berlaku unutk WP badan perseroan terbatas atau PT.


Ini berarti bagi WP orang pribadi yang terdaftar sejak tahun 2018, maka di tahun 2024 masih dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%. Selain itu, tarif PPh final UMKM ini juga masih akan berlaku bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, misalnya, bagi WP yang terdaftar di tahun 2019, dapat memanfaatkan tarif pajak tersebut hingga 2025, dan seterusnya.


Selain masa berlaku, tarif PPh final UMKM tersebut hanya bisa digunakan bagi WP orang pribadi dan WP badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dan 1 (satu) tahun pajak. Jika peredaran bruto usaha milik WP telah melebihi batas tersebut, maka yang berlaku di tahun pajak berikutnya adalah tarif PPh final normal.


Perlu diingat pula bahwa pemerintah menawarkan pembebasan PPh bagi WP orang pribadi UMKM yang omzetnya dalam setahun tidak melebihi Rp500 juta. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) dan PP Nomor 55 Tahun 2022.

bottom of page