Photo of a tax document. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.
Pemerintah telah membeberkan sejumlah cara yang akan digunakan dalam rangka pemenuhan target penerimaan pajak di tahun 2023 nanti, dimana ada 4 (empat) strategi yang nantinya akan digunakan.
Menurut paparan dari Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, keempat strategi tersebut akan digunakan dalam rangka pemenuhan target penerimaan pajak 2023.
Strategi pertama yang digunakan akan memfokuskan perhatian pada perluasan basis pemajakan, yang akan dilakukan melalui kelanjutan integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) yang hingga saat ini telah terintegrasi hingga 75% atau setara 52,9 juta identitas yang sudah terintegrasi.
Strategi kedua yang digunakan akan memfokuskan perhatian pada pengawasan Wajib Pajak (“WP”), dimana pengawasan ini sendiri akan dilakukan secara kewilayahan dan akan menyasar WP High-Wealth Individual (“HWI”) serta Badan atau Ekonomi Digital. Kemudian, untuk strategi ketiga, pihak pemerintah akan semakin memperkuat pengembangan Sumber Daya Manusia (“SDM”), organisasi, serta proses bisnis dan regulasi melalui implementasi core tax system serta kegiatan digital forensik.
Strategi terakhir yang akan digunakan oleh pemerintah yakni dengan cara memberikan insentif fiskal secara terarah agar nantinya dapat berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak. Selain itu, pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong angka investasi serta pertumbuhan sektor-sektor industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, target penerimaan pajak yang harus dipenuhi yakni berada pada angka Rp1.718 triliun.