
Photo of tall buildings in Angola. Photo by Márcio Quimbundo on Unsplash.
Rencana pengenaan pajak turis sebesar 5% oleh pemerintah Angola akan diberlakukan kepada wisatawan asing yang menginap di akomodasi wisata, seperti hotel dan resor, dengan batas maksimal masa inap 7 (tujuh) hari.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat pembiayaan sektor pariwisata sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur wisata di Angola.
Kebijakan pajak tersebut merupakan bagian dari program Simplifica Turismo yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi pariwisata. Rencana ini telah mendapat persetujuan kabinet dan mengikuti praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara lain. Pemerintah Angola menegaskan bahwa tarif pajak tersebut dikenakan per malam bagi wisatawan internasional sebesar 5% dari tarif harian penginapan.
Selain pengenaan pajak, pengembangan sektor pariwisata juga didorong melalui penyelenggaraan kegiatan berskala internasional dengan pembangunan pusat konferensi dan konvensi.
Disisi lain, pemerintah Angola juga turut menyiapkan strategi pengembangan pariwisata maritim, khususnya wisata kapal pesiar melalui optimalisasi pelabuhan Luanda, Namibe, dan Lobito, untuk memperkuat daya saing destinasi wisata di kawasan Afrika.

