
Photo of a document noted as classified. Photo by AbsolutVision on Unsplash.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 resmi diterbitkan sebagai perubahan atas PMK 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Aturan yang disahkan pada 11 Februari 2026 ini memperkuat kerangka penghimpunan serta pemanfaatan data perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui penyisipan Pasal 5B, DJP kini berwenang menghimpun data dan informasi tambahan terkait peristiwa yang berhubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP).
Kewenangan tersebut digunakan apabila data yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lain belum memadai untuk kebutuhan pengawasan dan pengujian kepatuhan. Data yang dapat diminta mencakup informasi mengenai kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, hingga kekayaan WP.
Permintaan data dilakukan melalui surat resmi kepada pimpinan instansi terkait dengan mencantumkan jenis data, format penyampaian, dan alasan permintaan. Instansi penerima wajib menyampaikan data sesuai dengan kondisi sebenarnya paling lama satu bulan sejak surat diterima, baik secara daring maupun langsung.
Selain itu, Pasal 5A mengatur kewajiban DJP untuk menyampaikan pemberitahuan kepada instansi pengirim mengenai pemanfaatan data sebagai bentuk kepastian hukum dan transparansi.

