top of page

Aturan Teknis Rampung, DJP Tunggu Menkeu Purbaya Setujui Implementasi Pajak Marketplace

18 Februari 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person entering card number. Photo by rupixen on Unsplash.

Pemerintah sebelumnya telah merencanakan akan memberlakukan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada tahun 2025.


Berdasarkan ketentuan yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), platform PMSE akan diwajibkan untuk memungut PPh atas transaksi pedagang di platform marketplace mereka.


Perkembangan terbaru dari pemberlakuan peraturan tersebut adalah aturan teknis kebijakan yang telah selesai dibuat. Kini, implementasi kebijakan tersebut hanya menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dan kemudian kebijakan serta peraturan terkait bisa diimplementasikan sepenuhnya.


Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah akan mewajibkan platform marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dikenakan pada omzet pedagang yang melakukan transaksi di platform marketplace secara online atau daring. Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.


Pemerintah akan melakukan penunjukan platform marketplace dan juga platform luar negeri lainnya yang menyediakan wadah bagi para pedagang untuk melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Penunjukan akan dilakukan oleh DJP pada platform yang dinilai memenuhi kriteria tertentu.


Menkeu Purbaya sebelumnya menyebutkan bahwa implementasi peraturan ini akan ditunda hingga kondisi ekonomi Indonesia membaik, salah satunya dapat dilihat melalui pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai angka 6%. Jika angka tersebut belum tercapai, Menkeu Purbaya belum akan mengimplementasikan peraturan tersebut.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page