top of page

Batas Free Float akan Naik, OJK Dorong Insentif Pajak dan Keringanan Biaya

4 Desember 2025

| Penulis:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a stock graph. Photo by Behnam Norouzi on Unsplash.

Rencana peningkatan batas minimum free float dinilai membutuhkan berbagai insentif agar transisi berjalan dengan baik. Berbagai keringanan tengah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk biaya emisi dan insentif annual listing fee dan initial listing fee dari Bursa Efek Indonesia (BEI).


Struktur insentif pajak berjenjang menjadi fokus utama dalam rencana peningkatan batas minimum free float ini. Saat ini, emiten dengan free float 40% akan mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5%.


Pembaruan aturan juga mencakup perhitungan initial free float yang diusulkan berbasis kapitalisasi pasar dengan tingkatan tertentu, menggantikan skema lama yang menggunakan nilai ekuitas.


Ketentuan untuk continuing obligation saat ini batas free float berada di 7,5% akan dinaikkan menjadi 10% hingga 15%. Emiten initial free float pasca Initial Public Offering (IPO) diwajibkan untuk mempertahankan tingkat free float selama 1 (satu) tahun, dan memiliki masa transisi continuing obligation selama 4 (empat) tahun. Sementara itu, bagi emiten yang telah tercatat, continuing obligation diberlakukan dengan periode penyesuaian 3 (tiga) tahun menuju ketentuan baru.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page