
Photo of a gas station. Photo by Hanindito Prabandaru on Unsplash.
Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Labuan Bajo diperketat dengan pembatasan bagi kendaraan berplat luar daerah dan kendaraan yang menunggak pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 13 Tahun 2025 dengan tujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan di NTT.
Konsumsi BBM bersubsidi oleh kendaraan luar daerah dinilai berpotensi menggerus kuota yang menjadi hak Wajib Pajak (WP) setempat. Pembatasan ini juga diharapkan menjaga stabilitas pasokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta mencegah kelangkaan dan antrian panjang.
Kendaraan yang belum melunasi pajak diarahkan menggunakan BBM non-subsidi sebagai dorongan peningkatan kepatuhan administrasi. Kebijakan tersebut juga menjadi momentum untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan sumber penting bagi kas daerah yang kemudian didistribusikan kembali ke kabupaten/kota dengan skema opsen. Penguatan pajak dan retribusi ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah.

