top of page

20 Oktober 2026

BPK Soroti Efektivitas Fasilitas Tax Holiday untuk Perusahaan

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of tall buildings. Photo by Ryoji Iwata on Unsplash.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026, yang salah satunya membahas efektivitas fasilitas berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku untuk perusahaan. BPK mempertanyakan ketepatan pemberian insentif yang diberikan pemerintah atas perusahaan.


Pemberian fasilitas berupa tax holiday dan tax allowance kepada pelaku usaha yang telah berproduksi secara komersial sebelum mendapatkan fasilitas disoroti oleh BPK, terutama setelah diketahui bahwa fasilitas tax holiday  seharusnya digunakan oleh perusahaan yang belum berproduksi secara komersial sesuai dengan ketentuan berlaku.


Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan adanya anggaran sebesar Rp7,26 triliun yang dikeluarkan untuk fasilitas tax holiday pada Tahun Pajak 2024. Namun, jumlah pengguna fasilitas tax holiday menurun pada tahun 2025 menjadi hanya sekitar 53 Wajib Pajak (WP), meskipun pada tahun 2024 pengguna fasilitas mencapai 62 WP.


Hal serupa juga bisa ditemukan pada fasilitas tax allowance, yang pada tahun 2024 digunakan oleh 30 WP, kemudian menurun menjadi 15 WP pada tahun 2025.


Temuan juga menyebutkan adanya peningkatan pemanfaatan tax holiday. Pada tahun 2024, senilai Rp7,26 triliun tax holiday digunakan oleh 36 WP, tetapi pada tahun 2023, senilai Rp7,06 triliun tax holiday digunakan oleh 42 WP.


Fasilitas tax holiday direncanakan untuk diperpanjang oleh pemerintah dan berlaku hingga Desember 2026. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan aturan baru yang mengatur perpanjangan fasilitas pajak tersebut.

Lihat berita lainnya

Konsultan Pajak dengan KKP Izin Resmi akan Dapat Promosi dari Kemenkeu
5.600 WP Telah Terdaftar Sebagai WP GloBE Hingga Pertengahan Oktober 2026
BPK Soroti Efektivitas Fasilitas Tax Holiday untuk Perusahaan

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page