
Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.

Menyambut bulan baru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali merilis besaran tarif sanksi administratif terbaru. Besaran ini akan berlaku mulai dari tanggal 1 April 2026 hingga 30 April 2026, di mana nantinya besaran tarif bunga ini akan digunakan sehubungan dengan pemberian sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) yang diketahui tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Selama periode April 2026, besar tarif bunga atas sanksi administratif pajak mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tarif bunga yang berlaku selama periode Maret 2026.
Ketentuan besaran tarif sanksi administratif terbaru telah dirilis melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14/MK/EF.2/2026.
Berdasarkan KMK terkait yang telah dirilis dan diundangkan pada tanggal 31 Maret 2026, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan April 2026.
Besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12. Oleh karena itu, tarif yang berlaku akan berubah setiap bulannya.
WP perlu mengetahui bahwa jenis sanksi yang dapat diberikan pada WP bisa berupa sanksi administratif atau sanksi pidana, di mana kemudian sanksi akan dibagi lagi jenisnya menjadi beberapa bentuk, yakni bunga, denda, atau kenaikan pajak.
Anda juga bisa mengakses dan mengunduh dokumen KMK Nomor 14/MK/EF.2/2026 melalui tautan berikut ini.
Untuk melihat tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.

