top of page

23 Oktober 2025

Dirjen Pajak Ingatkan Tarif PPh 0,5 Persen Bukan Ajakan UMKM Pecah Usaha

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person making charts in a laptop. Photo by Ruthson Zimmerman on Unsplash.

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, mengingatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tidak melakukan pemecahan usaha demi memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) khusus.


Seperti yang diketahui, pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh final yang berlaku untuk UMKM dengan omzet tahunan maksimal sebesar Rp4,8 miliar yakni sebesar 0,5%. Namun, kebijakan ini diberikan pada pemerintah sebagai dorongan agar UMKM tersebut tumbuh, bukan untuk dipergunakan perusahaan berskala lebih besar.


Menurut paparan Bimo, perusahaan yang sudah tumbuh dan naik kelas tidak seharusnya melakukan pemecahan usaha agar dapat menikmati insentif PPh UMKM sebesar 0,5% tersebut. Hal ini lantaran UMKM yang bisa menikmati keringanan pajak adalah mereka yang memiliki omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, sedangkan UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh.


Perlu diketahui bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif PPh UMKM 0,5% hingga tahun 2029, dimana perpanjangannya akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 nanti.

Lihat berita lainnya

Ramaikan Deretan Insentif Pajak 2027, Pemerintah Ubah Syarat Bebas PPN Perhiasan
Kejari Jambi Tangkap Tersangka atas Dugaan Kasus Korupsi Pajak
Satgas PKH Setor Pendapatan Negara Sebesar Rp 13,24 Triliun

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page