top of page

Dirjen Pajak Sasar Ekstensifikasi Sebagai Langkah Optimalisasi Penerimaan Pajak

28 Januari 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of Bimo Wijayanto, the Director General of Taxes of Indonesia.

Sehubungan dengan target penerimaan pajak tahun 2026, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, mengaku adanya strategi yang harus dioptimalkan. Hal ini sehubungan dengan gap atau perbedaan sebesar Rp562,4 triliun yang harus dioptimalkan agar target penerimaan pajak.


Gap sendiri berasal dari selisih antara target penerimaan pajak dan juga baseline penerimaan pajak, dimana baseline didasari oleh kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak (WP). Menurut perhitungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baseline penerimaan pajak untuk tahun 2026 diproyeksikan hanya mencapai Rp1.795,3 triliun, sedangkan target penerimaan pajak untuk tahun 2026 mencapai Rp2.357,7 triliun.


Salah satu hal yang nantinya akan dilakukan DJP dalam rangka menutup gap tersebut adalah dengan melakukan penambahan basis pajak, yang akan dilakukan melalui ekstensifikasi. Menurut paparan dari Bimo, ekstensifikasi pajak masih memiliki potensi besar dan WP yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan.


Misalnya, jumlah WP yang secara rutin membayarkan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 setiap bulan baru mencapai 18% dari total WP. Hal ini jadi perhatian Bimo karena pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dianggap sebagai baseline dari kepatuhan WP. DJP sendiri akan menjalankan taktik nudging dengan bantuan Account Representative atau AR untuk memastikan kewajiban angsuran PPh Pasal 25 terpenuhi.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page