
Photo of a paddy field in Tegal. Photo by Abdullah Ammar on Unsplash.
Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-SPPT.
Digitalisasi ini bertujuan untuk mempercepat penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak (WP) sekaligus meningkatkan efisiensi dan mengurangi penggunaan kertas. Melalui e-SPPT, WP dapat mengakses informasi ketetapan PBB serta melakukan pembayaran pajak terutang secara daring.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan layanan, kepastian informasi, serta mendorong peningkatan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban PBB.
Dalam administrasi pajak daerah, SPPT berfungsi sebagai sarana pemberitahuan besaran PBB yang harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman. Sebagai dasar pendataan subjek dan objek PBB, penetapan PBB dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh WP.

