top of page

DJBC Segel Kapal Wisata Asing atas Dugaan Pelanggaran dan Pidana Pajak

1 April 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a cruise ship with a yacht. Photo by Rafael Rodrigues on Unsplash.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran dan potensi pidana pajak yang dilakukan oleh 5 (lima) kapal wisata dengan bendera asing. Pendalaman ini dilakukan melalui penyegelan karena dugaan penyalahgunaan fasilitas bea masuk dan pajak impor.


Kapal wisata ini ditemukan di daerah Teluk Jakarta saat petugas DJBC tengah melakukan patroli. Setelah menemukan kapal-kapal wisata tersebut, petugas melakukan penyegelan setelah ditemukan modus operandi yang dilakukan oleh pihak asing. Diketahui bahwa kapal-kapal wisata tersebut didaftarkan sebagai kapal rekreasi agar mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor dengan memanfaatkan peraturan vessel declaration.


Penyalahgunaan ini muncul karena diketahui kapal-kapal tersebut menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk kepentingan bisnis. Tidak hanya itu, kapal-kapal terkait juga diketahui telah disewakan atau dijual kepada pihak lokal tanpa memenuhi kewajiban perpajakan.


DJBC mempertegas komitmen mereka untuk menegakkan kepatuhan, keadilan, dan juga menghilangkan praktik underground economy karena bisa merugikan banyak pihak, termasuk negara, dengan hilangnya potensi pendapatan negara.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page