
Photo of a hand resisting money. Photo by Jesus Monroy Lazcano on Unsplash.
Awal tahun 2026 ini, kasus korupsi perpajakan jadi topik pembicaraan. Diketahui kasus korupsi yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara tersebut menyeret pegawai pajak hingga konsultan pajak. Menyikapi kasus tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan akan mencabut izin praktik konsultan pajak terkait.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan kode etik profesi dan juga penindakan administratif profesi konsultan pajak. Nantinya, pencabutan izin praktik ini akan dilakukan dengan koordinasi bersama antara DJP, asosiasi profesi, dan juga Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Tidak hanya konsultan pajak, tetapi pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang terlibat dalam kasus suap ini juga akan segera diberhentikan sementara menyusul status mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi untuk mendukung proses hukum yang berjalan. DJP juga akan terus melanjutkan kerja sama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut oknum yang melakukan korupsi.
Kasus korupsi ini diketahui melibatkan 5 (lima) orang tersangka, yang terdiri dari 3 (tiga) orang pegawai KPP dan 2 (dua) konsultan pajak. Kasus yang terjadi ini berhubungan dengan pengurangan nilai pajak dengan dugaan kebocoran pajak yang mencapai nilai Rp60 miliar.

