top of page

22 April 2026

DJP Berniat Kenakan Pajak Jalan Tol, Respon Tidak Menentu

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a highway. Photo by Denys Nevozhai on Unsplash.

Melalui Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2025-2029, DJP akan merilis sejumlah peraturan yang akan menjadi bagian dari perluasan basis pajak. Salah satunya adalah rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.


Pada Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), rencana pembuatan peraturan PPN ini termasuk dalam RPMK Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil. Nantinya, PMK yang mengatur pengenaan pajak atas jasa jalan tol akan dibuat dalam rangka menyempurnakan regulasi dan juga menyiapkan landasan hukum bagi peraturan berlaku.


Sebelumnya, pemerintah juga telah mengangkat wacana pengenaan pajak atas jasa jalan tol pada tahun 2015 melalui perilisan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui perilisan PER-16/PJ/2015. Pembatalan ini juga dikarenakan adanya kebutuhan untuk menumbuhkan investasi nasional dan juga agar tidak ada perbedaan pendapat di masyarakat.


Namun, pengenaan PPN atas jasa jalan tol tidak direspon positif. Menurut paparan dari Komisi V DPR, Lasarus, pengenaan PPN atas jasa jalan tol berpotensi untuk membebani pengguna jalan tol. Ini terutama dianggap akan membebani masyarakat melihat kondisi geopolitik global yang juga memengaruhi Indonesia, termasuk dari segi harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Lihat berita lainnya

DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
Perusahaan Ini Kena Denda dan Dibekukan Kegiatannya Akibat Tindakan Ini
Menteri UMKM Sebut Status Driver Ojol Kini Jadi UMKM, Ini Keuntungan Pajaknya

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page