top of page

DJP Bisa Tahu Isi E-Wallet dan Aset Kripto Anda Mulai Tahun 2026

5 Januari 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a card payment. Photo by Nathana Rebouças on Unsplash.

Pemerintah sebelumnya telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet kini termasuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Berdasarkan PMK 108/2025, hal ini berarti Indonesia akan mulai melakukan pertukaran data otomatis bagi e-wallet dan juga aset kripto dengan negara mitra lainnya untuk data tahun 2026, yang berarti akan digunakan mulai tahun 2027 nanti. Ini berarti mulai tahun 2026, DJP bisa mengintip data e-wallet dan hingga kripto milik masyarakat.


Ketentuan ini sejalan dengan penyesuaian Common Reporting Standard (CRS) besutan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), yang menyebutkan bahwa uang elektronik dan mata uang digital bank sentral akan dianggap sebagai rekening keuangan.


Ketentuan tersebut juga didukung oleh Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang menyebutkan bahwa DJP bisa mendapatkan data dan akses informasi keuangan dalam bentuk aset kripto yang diperjualbelikan dalam penyedia jasa kripto pelapor.a

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page