
Photo of a list of stocks. Photo by Ishant Mishra on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diketahui telah melakukan pemblokiran aset milik Wajib Pajak (WP) yang masih memiliki tunggakan pajak. Aset yang dimaksud adalah aset saham, dimana nilai total aset saham yang diblokir mencapai Rp2,6 miliar.
Pemblokiran aset ini dilakukan kepada 2 WP yang masih menunggak pajak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) PER-26/PJ/2025. Pemblokiran ini nantinya dapat berujung pada penyitaan dan penjualan aset saham.
Namun, saat ini DJP masih belum memiliki subrekening efek dan rekening dana nasabah karena masih dalam proses pembuatan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh karena itu, proses penampungan dan penjualan aset saham masih belum bisa dilakukan oleh DJP dan saat ini hanya bisa dilakukan pemblokiran aset saham terkait.
DJP bisa melakukan pemblokiran aset saham kepada lembaga penyimpanan setelah diketahui informasi mengenai rekening keuangan milik penanggung pajak, dan permintaan untuk memblokir rekening milik penunggak pajak dapat dilakukan jika telah diterbitkan surat perintah mengenai penyitaan. Aset saham kemudian akan disita jika penunggak pajak tidak kunjung melunasi utang pajak setelah pemblokiran.

