
Photo of cash money with a calculator. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Pemerintah saat ini tengah melakukan perencanaan untuk beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Rencana Strategi (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2025–2029, pemerintah akan menyusun setidaknya 3 (tiga) Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).
RPMK ini termasuk RPMK Peningkatan Penerimaan Pajak, RPMK Perluasan Basis Pajak, dan juga RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak (WP). Beberapa RPMK ini dibuat dengan tujuan tertentu, misalnya RPMK Peningkatan Penerimaan Pajak yang disusun karena perlunya regulasi pendukung tindakan penagihan pajak dan juga peningkatan kualitas pengaduan pidana perpajakan.
Sedangkan untuk RPMK Peningkatan Kepatuhan WP, alasan penyusunan dikarenakan perlunya penataan regulasi untuk mendukung penambahan jumlah tax intermediaries yang terdaftar, dan juga peningkatan kepatuhan WP melalui pengawasan kepatuhan pajak dan perincian data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).
Kemudian, RPMK Perluasan Basis Pajak direncanakan dengan alasan untuk memberikan landasan hukum atas penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak, terutama bagi transaksi digital luar negeri. Tidak hanya itu, RPMK ini nantinya juga akan mengatur pengenaan pajak karbon dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

