
Photo of a person holding a calculator. Photo by Jakub Żerdzick on Unsplash.
Dalam rangka mengejar penerimaan pajak tahun 2025 agar memenuhi target yang sebelumnya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk menjalankan sejumlah strategi.
Contohnya, Kemenkeu berusaha untuk melakukan peningkatan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, yang dianggap dapat membawa tambahan penerimaan. Hal ini diklaim oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, sebagai langkah dinamisasi pajak.
Peningkatan angsuran PPh Pasal 25 dianggap oleh Bimo sebagai penyesuaian angsuran dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) terkait selama tahun berjalan. DJP sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian besar angsuran yang harus dibayarkan oleh WP, misalnya, dengan memperhatikan besar usaha, peningkatan bisnis, atau jenis-jenis penghasilan tidak teratur yang dimiliki WP.
WP yang memiliki angsuran PPh Pasal 25 harus melakukan penyetoran setiap bulan dengan jumlah yang ditentukan melalui total pajak terutang di tahun sebelumnya dikurangi dengan kredit pajak. Strategi inilah yang akhir-akhir ini ramai disebut sebagai strategi ijon pajak.

