
Photo of a person using their laptop. Photo by Fabian Irsara on Unsplash.
Sistem administrasi pajak, Core Tax Administration System (Coretax), akan mulai digunakan sebagai sistem inti perpajakan. Pengalihan ini, dikatakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akan berlaku mulai Juli 2026, di mana seluruh aktivitas administrasi akan dilakukan secara terpusat.
Aktivitas yang akan dilakukan melalui Coretax di antaranya meliputi aktivitas penagihan, penegakan hukum, pengawasan pajak, dan juga penyelesaian keberatan dan banding pajak. Implementasi sistem satu pintu ini akan dilakukan secara bertahap.
Pengalihan kegunaan ini dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan dan sistem perpajakan yang lebih transparan dan meningkatkan kepercayaan dari Wajib Pajak (WP).
Sistem administrasi terpusat ini juga didukung oleh peluncuran metode pendekatan kepatuhan baru, yakni Cooperative Compliance Mechanism (CCM), yang akan diuji coba pertama kali pada perusahaan Pertamina. Dengan peralihan sistem dan metode pendekatan terbaru ini, DJP mengharapkan adanya peningkatan kepercayaan dan kepatuhan sukarela dari WP ke depannya.
Sistem satu pintu Coretax ini dilakukan dengan harapan menjaga keamanan berbagai sistem kerja dan dokumen perpajakan yang bisa saja tertinggal di berbagai perangkat di luar sistem utama pajak, sehingga ada kesulitan dalam menjaga governance, menurut paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto.

