
Photo of mining equipment for minerals. Photo by Albert Hyseni on Unsplash.
Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kini berlanjut dengan pemanggilan sejumlah pengusaha tambang.
Sebanyak 1.800 pengusaha tambang dipanggil oleh DJP dan Ditjen Minerba sehubungan dengan sosialisasi persyaratan tambahan dalam pengajuan RKAB, dimana komitmen pelunasan pajak kini termasuk dalam syarat dokumen kelengkapan yang disampaikan bersama dengan RKAB.
RKAB sendiri merupakan dokumen yang disampaikan oleh pengusaha tambang dan berisikan data mengenai Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan juga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam RKAB, ada sejumlah aspek yang harus secara berkala disampaikan pada pemerintah, seperti aspek lingkungan, pengusahaan, dan juga teknik.
Komitmen pelunasan pajak atau tax clearance disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam acara sosialisasi tersebut. Bimo menghimbau para pengusaha tambang untuk mempersiapkan diri terkait persyaratan pelunasan pajak tersebut, yang akan berlaku mulai tahun 2026.
Kolaborasi antara DJP dan Ditjen Minerba ini ditekankan sebagai langkah untuk dapat mengolah kekayaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara. Tidak hanya itu, pihak DJP juga melakukan pertukaran data dan informasi antara DJP dan Ditjen Minerba sehubungan dengan pengumpulan penerimaan negara.

