top of page

28 November 2024

DJP Pastikan Semua Buku Dibebaskan dari PPN

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person browsing through books. Photo by Clem Onojeghuo on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa semua jenis buku, baik digital maupun cetak, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini sejalan dengan penjelasan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020.


Berdasarkan ketentuan tersebut, buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan juga buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahannya. Hal ini berarti semua jenis buku yang termasuk dalam kategori tersebut dibebaskan dari PPN terlepas dari bentuk buku yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.


Namun, ada jenis buku-buku yang tidak dibebaskan dari PPN, yakni buku-buku yang mengandung unsur SARA, pornografi, ataupun menentang nilai-nilai Pancasila dan lainnya. Buku pun harus melalui proses pengadilan untuk membuktikan bahwa buku tersebut mengandung unsur-unsur tersebut.


Jika tidak mengandung unsur-unsur tersebut, maka buku-buku umum akan dikenakan PPN yang akan dibayarkan oleh penerbit atau importir, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam ketentuan perundang-undangan PPN.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page