
Photo of a man using a laptop. Photo by bruce mars on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis ketentuan yang mempertegas kedudukan Wajib Pajak (WP) sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, WP yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tidak secara otomatis menjadi SPLN, namun Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Secara umum, ada 3 (tiga) syarat utama yang harus dipenuhi dan juga syarat lainnya.
Pertama, WP terkait haris bertempat tinggal secara permanen atau permanent home, dan bukan merupakan tempat persinggahan. Kemudian, WP juga harus memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukan adanya keterikatan di luar Indonesia, misalnya seperti sumber penghasilan, hubungan keluarga, atau status keanggotaan terhadap organisasi.
WP juga harus memiliki tempat dalam rangka menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Terakhir, syarat lainnya yang harus dipenuhi contohnya telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan WP selama menjadi WNI yang memperoleh penghasilan, dan memperoleh surat keterangan WNI untuk menjadi SPLN.
Ketentuan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 9 Desember 2025. Pemberlakuan peraturan ini sekaligus juga dapat membatasi celah WP untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan hanya tinggal di luar negeri.

