top of page

DJP Pinta Marketplace Siapkan Sejumlah Hal Ini Sebelum Penunjukan Pemungutan Pajak

18 Juli 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of an online marketplace. Photo by charlesdeluvio on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengeluarkan aturan yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh para pedagang online yang beroperasi dalam sebuah marketplace. Pasca berlakunya peraturan ini, DJP akan secara bertahap menunjuk marketplace yang akan memungut pajak tersebut.


Pihak DJP tidak akan langsung menunjuk pihak marketplace sebagai pemungut pajak setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut terbit, melainkan akan menunggu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu.


Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, pemerintah akan menetapkan marketplace tertentu sebagai pemungut pajak beserta dengan tanggal efektif berlakunya. Namun, hal ini membutuhkan persiapan seperti edukasi perpajakan dan juga kesiapan sistem untuk memungut pajak.


Langkah ini mirip dengan langkah yang digunakan DJP ketika pengenaan pajak atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dimulai. Nantinya, DJP akan meminta para marketplace untuk menyiapkan sistem sebelum adanya penunjukan secara bertahap.


Tujuan akhirnya adalah DJP akan melakukan penunjukan untuk seluruh marketplace yang beroperasi dalam rangka mendukung keadilan atau fairness bagi pelaku usaha, dimana marketplace akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page