
Photo of a person looking at data on their laptop. Photo by Campaign Creators on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Lintas Negara (SPP-TDLN). Sistem yang memungkinkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital ini mulai resmi berlaku sejak tanggal 25 September 2026.
Pemberlakuan SPP-TDLN sendiri diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ/2026 yang dikeluarkan oleh DJP, dan mekanismenya diatur salah satunya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Melalui implementasi SPP-TDLN, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dalam bentuk digital dan Jasa Kena Pajak (JKP) digital dari luar negeri akan dikenakan PPN.
Pedagang atau penyedia jasa digital yang berasal dari luar negeri nantinya akan menetapkan harga atau jumlah pembayaran yang mencakup PPN jika melakukan transaksi dengan konsumen yang bertempat di Indonesia. Pemungutan ini juga bisa dilakukan melalui pihak lain atau perantara pembayaran.
DJP juga memperjelas bahwa berlakunya SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan ditujukan untuk memungut PPN yang berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia. Nantinya, SPP-TDLN akan berlaku bagi pihak-pihak yang tidak ditunjuk sebagai pemungut PPN yang merupakan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).




