top of page

DJP Rilis Aplikasi e-Bupot 21/26 Terbaru, Ada Beberapa Pembaruan Fitur

21 Maret 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person using their laptop and phone. Photo by Joseph Frank on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis versi terbaru dari aplikasi e-Bupot yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk membuat bukti potong (bupot) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Aplikasi e-Bupot untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 ini kini diperbarui menjadi versi 1.4.


Hal baru yang dapat ditemukan oleh WP dalam aplikasi e-Bupot 21/26 versi 1.4 ini adalah adanya pembaruan data sehubungan dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan dalam perekaman bupot. Selain itu, pembaruan aplikasi ini juga membawa tambahan opsi sertifikat elektronik ketika akan melaporkan SPT Masa.


Terakhir, DJP juga mengenalkan sejumlah pembetulan bugs yang dapat ditemukan dalam versi aplikasi e-Bupot sebelumnya. Aplikasi e-Bupot 21/26 versi 1.4 ini sudah dapat ditemukan oleh WP dalam laman DJP Online.


Aplikasi e-Bupot versi 1.3 sebelumnya membawa perubahan sehubungan dengan ekspor bupot, pembaruan tampilan nilai PPh minus yang dipakai untuk kode objek pajak 21-100-01 dan 21-100-02 untuk bupot tahunan A-1.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page