top of page

DJP Rilis Aturan Teknis Terbaru Pajak Minimum Global Lewat PER-6/2026

12 Mei 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a globe. Photo by A Chosen Soul on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali merilis peraturan baru yang akan digunakan sehubungan dengan implementasi Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) di Indonesia. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-6/PJ/2026 mengatur tata cara pelaksanaan, mulai dari pengisian hingga pelaporan GMT.


Dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak minimum global, Wajib Pajak (WP) dapat menggunakan aturan terkait untuk mengetahui bentuk formulir, tata cara pengisian dan pelaporan pajak minimum global, hingga tata cara pembayaran pajaknya.


Adapun terkait dengan pelaporan pajak minimum global, WP bisa mengetahui tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) atas Global Anti-Base Erosion Model Rules (GloBE), SPT Tahunan PPh atas Undertaxed Payment Rules (UTPR), SPT Tahunan PPh atas Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), dan juga sehubungan dengan notifikasi.


WP yang termasuk dalam kelompok yang harus membayarkan pajak minimum global diwajibkan untuk melakukan permohonan penambahan status sebagai WP GMT atau GloBE secara elektronik dengan menggunakan sistem Core Tax Administration System (Coretax/CTAS).


Perlu diketahui bahwa pajak minimum global menyasar perusahaan multinasional dengan omzet tahunan minimal EUR750 juta selama 2 (dua) dari 4 (empat) tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE, dengan tarif berlaku sebesar 15% secara umum.


Peraturan dapat dibaca dan diunduh di sini.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page