top of page

DJP Rilis Aturan Terbaru Tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan DJP

26 Februari 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person using a calculator. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis peraturan baru yang mengatur ketentuan akuntansi di bidang perpajakan. Peraturan ini telah dirilis oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-25/PJ/2025 mengenai Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting.


Peraturan ini akan digunakan untuk memperbarui kebijakan akuntansi modul revenue accounting yang digunakan dalam rangka menyusun laporan keuangan (lapkeu) di lingkungan DJP. Modul tersebut digunakan dalam rangka melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan, seperti pendapatan, piutang, dan utang pajak.


Perilisan peraturan ini merupakan bentuk integrasi dengan sistem administrasi pajak baru, Core Tax Administration System (Coretax), karena Coretax sendiri memiliki proses bisnis yang berhubungan dengan pencatatan akuntansi dalam laporan keuangan DJP. Kebijakan akuntansi modul revenue accounting ini akan digunakan untuk menyusun laporan keuangan DJP per tahun anggaran 2025.


Beberapa hal yang diatur dalam PER-25/PJ/2025 diantaranya adalah perincian ketentuan hingga lampiran PER-25/PJ/2025 yang mencakup pengakuan, pengukuran, pencatatan dan penyajian, pengungkapan, dan peristiwa setelah tanggal pelaporan. Berlakunya PER-25/PJ/2025 mulai 1 Januari 2025 sekaligus mencabut 4 (empat) peraturan terdahulu yang mengatur penyusunan laporan keuangan dan akuntansi di lingkungan DJP.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page