
Photo of two people shaking their hands. Photo by Cytonn Photography on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meneken kerja sama dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam rangka melakukan pertukaran informasi mengenai data koperasi untuk membangun sistem yang terintegrasi dengan data-data valid sehubungan dengan pembangunan ekonomi Indonesia.
Kerja sama ini diperkuat melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dan Kemenkop, dimana PKS ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai pembentukan koperasi yang merupakan program untuk mendukung Kelurahan Merah Putih atau Koperasi Desa (Kopdes).
Dalam PKS tersebut, disebutkan bahwa pihak DJP akan menerima data profil dan juga keuangan serta potensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sedangkan pihak Kemenkop akan memperoleh sejumlah informasi sebagai basis dasar kinerja koperasi seperti data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan laporan pemenuhan Surat Pemberitahuan (SPT).
Sebanyak 81.436 koperasi yang merupakan bagian dari koperasi Merah Putih diketahui telah termasuk dalam data DJP, masih kurang dibandingkan dengan 83.016 koperasi yang terdaftar dalam Kemenkop. Kerja sama ini diharapkan juga dapat memberikan DJP kesempatan untuk menganalisis potensi kewajiban pajak para koperasi.

