
Photo of a barista behind a machine. Photo by Bhuwan Bansal on Unsplash.
Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur kembali penggunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah hilangnya kesempatan Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) untuk dapat menggunakan lagi fasilitas pajak UMKM.
Hal ini kemudian dijelaskan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. Salah satu alasan mengapa PP 20/2026 mengatur kembali pemberian fasilitas PPh Final UMKM adalah penemuan praktik pemecahan usaha. Usaha akan dipecah menjadi beberapa jenis CV atau PT untuk dapat menggunakan fasilitas pajak UMKM, sehingga mendorong ketidakadilan dalam pengenaan pajak.
PP 20/2026 diharapkan dapat mengatasi ketidakadilan tersebut dan memastikan bahwa skema PPh Final UMKM 0,5% hanya digunakan oleh Wajib Pajak (WP) yang berhak menggunakan fasilitas tersebut, seperti WP Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, hingga koperasi. Khusus untuk koperasi, penggunaan pajak UMKM hanya bisa dilakukan selama 4 (empat) tahun sejak terdaftar.
Ini berarti struktur badan lain seperti PT, CV, Firma, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak dapat lagi menggunakan fasilitas tersebut. Namun, pemerintah telah menyiapkan masa transisi, di mana WP dengan struktur badan tersebut masih bisa menggunakan PPh Final UMKM hingga akhir jangka waktu fasilitas.
Selain itu, omzet perusahaan akan dihitung secara akumulatif bagi WP Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan. Jika diketahui memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dalam setahun, maka WP tidak dapat lagi menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

