top of page

DPR Sebutkan Pembicaraan Tax Amnesty Dilanjutkan Tahun 2025

3 Desember 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing and making a chart on a laptop. Photo by Campaign Creators on Unsplash.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan adanya rapat pembahasan lebih lanjut mengenai rancangan program Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang direncanakan berjalan pada tahun 2025. Pembicaraan mengenai program tersebut direncanakan setelah sidang reses atau di atas tanggal 5 Desember 2024.


Berdasarkan rancangan yang telah didiskusikan untuk sementara ini, program Tax Amnesty tahun 2025 akan melihat hasil dan evaluasi dari program Tax Amnesty pada tahun 2016 yang berjalan dalam 3 (tiga) periode. Hal ini dikarenakan para pengemplang pajak yang masih belum 100% mendeklarasikan harta mereka dan membayarkan pajak terutang.


Program Tax Amnesty akan berfokus kepada Wajib Pajak (WP) yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty, sehingga akan diatur pula pemberian sanksi bagi para WP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sedangkan untuk saat ini, pemerintah juga belum mengatur besaran tarif yang akan berlaku pada Tax Amnesty di tahun 2025 besok.


Belum juga ada kepastian mengenai akhir dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty ini. Namun, program tersebut akan bisa berjalan jika baik pemerintah dan DPR menyetujui ketentuan dalam RUU Tax Amnesty tersebut.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page