
Photo of an electric vehicle being charged. Photo by Ratio EV Charging on Unsplash.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakatnya dalam bentuk pembebasan pajak yang berlaku untuk pajak kendaraan listrik. Pajak yang nantinya mendapatkan pembebasan yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, di mana pemberian insentif pajak kendaraan listrik di Jakarta dilakukan dengan mengacu pada kepada kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. Harapannya, pembebasan PKB dan BBNKB ini bisa mendukung ekosistem kendaraan listrik.
Tidak hanya pembebasan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik juga akan dibebaskan dari aturan ganjil-genap yang berlaku sebagai bentuk dukungan atas penggunaan kendaraan rendah emisi di Jakarta. Pemprov Jakarta mengharapkan dengan adanya keringanan ini, masyarakat akan beralih menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Pemprov Jakarta menyatakan dukungan penuh atas transisi penggunaan kendaraan listrik sebagai pembentukan lingkungan energi bersih. Oleh karena itu, Pemprov Jakarta mempersiapkan kebijakan pembebasan PKB, BBNKB, dan jalur ganjil-genap bagi kendaraan listrik.

