
Photo of a person writing on a notepad. Photo by Julia Taubitz on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya berencana untuk mengubah fungsi Account Representative (AR) agar AR bisa memegang fungsi pengawasan. Kini, rencana tersebut mulai diaktivasi, dengan beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) yang sudah mengimplementasikan perubahan tersebut.
Berdasarkan paparan dari pihak DJP, peran AR di Kanwil DJP Wajib Pajak (WP) Besar atau Large Tax Office (LTO) hingga AR di Kanwil DJP Jakarta Khusus sudah mulai mengimplementasikan perubahan tersebut. Kini, AR di kedua jenis kanwil tersebut sudah melakukan pergeseran fungsional menjadi pemeriksa klaster pengawasan WP, dimana perubahan ini akan dilakukan secara gradual di kanwil lainnya.
Secara nasional, WP akan segera bisa menemukan AR yang menjalankan fungsi pengawasan. Penambahan fungsional AR menjadi pemeriksa klaster pengawasan berarti AR memiliki wewenang untuk menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) pasca diberlakukannya proses pemeriksaan sederhana, baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan.
Perubahan fungsional AR ini juga mendukung langkah DJP untuk mengoptimalkan potensi pajak yang didapatkan dari data konkret, sehingga dapat ditemukan potensi pajak baru lainnya. Langkah ini juga sejalan dengan rencana DJP untuk melakukan decentralized taxing capacity, dimana setiap instansi vertikal DJP akan melakukan penggalian potensi pajak

