
Photo of a person inserting coins in a box. Photo by Yuri Krupenin on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rapor Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dianggap kurang optimal. Hal ini tercermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baru tumbuh positif pada kuartal IV tahun 2025.
Potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV tahun 2025 mencapai 2,45%, dimana proyeksi pertumbuhan ekonomi tahunan pada tahun 2025 berpotensi mencapai 5,12%. Tidak hanya itu, posisi Produk Domestik Bruto (PDB) Nominal pada tahun 2025 hanya akan mencapai angka Rp23.272,51 triliun.
Realisasi penerimaan pajak sendiri hanya mencapai 8,2% dari PDB, yang diketahui menjadi angka terendah penerimaan pajak sejak tahun 2017 di luar masa pandemi pada tahun 2020 hingga 2021. Selain itu, angka defisit mencapai Rp695,1 triliun, dimana angka ini setara dengan 2,92% dari PDB atau melebihi outlook dan APBN 2025.
Kemudian, realisasi rasio utang pemerintah yang tercatat pada tahun 2025 mencapai angka Rp736,3 triliun. Jika rasio utang ini digabung dengan total outstanding pada tahun 2024, utang pemerintah pada tahun 2025 mencapai Rp9.549,36 triliun, dimana membuat perbandingan antara utang dengan PDB mencapai angka 41,03%.

