
Photo of a row of codes. Photo by Markus Spiske on Unsplash.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun pajak dalam sistem administrasi pajak terbaru, Core Tax Administration System atau Coretax.
Imbauan ini diberikan lantaran Coretax yang akan digunakan WP sepenuhnya mulai tahun 2026 untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Bimo menekankan meskipun tidak ada sanksi khusus yang dapat dikenakan jika WP tidak melakukan aktivasi akun pajak, penundaan aktivasi bisa menciptakan snowball effect bagi WP.
Hal ini dikarenakan penggunaan Coretax mulai tahun 2026 yang diimplementasikan secara penuh, mulai dari proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, pembuatan dan pelaporan faktur pajak, hingga pembuatan bukti potong (bupot) yang kini terintegrasi dalam 1 (satu) platform pusat. Hal ini membuat WP tidak perlu lagi membuka aplikasi atau platform lain dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Akibat integrasi ini, WP terancam dikenakan sanksi jika tidak segera melakukan aktivasi akun pajak. Pasalnya, keterlambatan aktivasi akun dapat berujung WP yang tidak dapat mengakses Coretax dan tidak bisa memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu, sehingga WP terancam dikenakan sanksi perpajakan.
WP berpotensi mendapatkan kendala teknis, terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan nanti, dimana kemungkinan beban sistem dan antrian akan meningkat, sehingga WP bisa gagal melaporkan SPT Tahunan mereka secara tepat waktu.

