
Photo of the earth from space. Photo by Carl Wan on Unsplash.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) perlahan mulai diberlakukan secara bertahap. Di Indonesia, pengenaan pajak minimum global, yang juga dikenal sebagai Global Anti-Base Erosion (GloBE), dilakukan kepada perusahaan multinasional dengan tarif minimum sebesar 15%. Perusahaan yang memiliki effective tax rate (ETR) di bawah angka minimum akan dikenakan pajak tambahan atau top-up tax.
Pengenaan pajak minimum global di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, di mana dalam peraturan tersebut, perusahaan multinasional bisa menggunakan fasilitas safe harbour untuk meringankan beban administrasi dan kepatuhan entitas terutama selama masa transisi.
Implementasi safe harbour dapat diberikan dalam dua versi, yakni permanent safe harbour dan transitional safe harbour Country-by-Country Report (CbCR). Permanent safe harbour diberikan bila entitas konstituen memenuhi salah satu dari jenis pengujian, yakni de minimis, laba rutin, dan ETR.
Sedangkan transitional safe harbour CbCR akan diberikan bagi grup perusahaan multinasional yang berada dalam lingkup selama periode tertentu. Ini berarti entitas konstituen bisa mendapatkan izin untuk menggunakan data dari laporan CbCR untuk mendapatkan keringanan berupa tarif top-up tax sebesar 0. Namun, fasilitas ini hanya berlaku hingga maksimal 30 Juni 2028.

