top of page

Indonesia Resmi Tidak Terapkan Pajak Layanan Digital

25 Februari 2026

| Penulis:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a cursor on a screen. Photo by Umberto on Unsplash.

Penerapan pajak layanan digital atau digital services tax (DST) telah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak diberlakukan di Indonesia. Pemerintah hanya mengenakan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), yang telah memiliki dasar hukum resmi di Indonesia.


Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), yang tidak mengatur pengenaan DST atau pajak digital serupa yang dapat berpotensi mendiskriminasi perusahaan-perusahaan digital asal AS.


Selain itu, AS juga belum mengesahkan perjanjian Multilateral Convention (MLC) Pillar 1 Amount A yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) atau Group of Twenty (G20) Inclusive Framework yang mengatur pembagian hak pemajakan perusahaan digital besar lintas negara.


Tidak diterapkannya DST dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Pungutan pajak atas aktivitas PMSE tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan bersifat non-diskriminatif, sehingga penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap terjaga melalui mekanisme perpajakan yang sudah berlaku. Keputusan ini sekaligus menjawab pertanyaan sebelumnya mengenai kemungkinan pengenaan DST di Indonesia yang semakin menipis.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page