
Photo of a building with a Google sign in front. Photo by Alex Dudar on Unsplash.
Indonesia tetap dapat menerapkan Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT) terhadap entitas yang memiliki Ultimate Parent Entity (UPE) di Amerika Serikat (AS) meskipun telah diterapkan side-by-side system.
Mekanisme ini memberikan ruang bagi Indonesia untuk mengamankan hak pemungutan pajaknya dengan mencegah Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) atas perusahaan yang berbasis di AS.
Dalam praktiknya, struktur perusahaan multinasional dengan induk yang berada di AS dapat memiliki Intermediate Parent Entity (IPE) dengan anak usaha di Indonesia, Singapura, dan Tiongkok. Perbedaan tarif pajak efektif di masing-masing yurisdiksi menciptakan ruang penerapan QDMTT, terutama bagi negara yang sudah mengadopsi Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules. Adapun AS dan Tiongkok menjadi 2 (dua) yurisdiksi yang belum mengimplementasikan pajak minimum global.
Australia yang bertindak sebagai IPE juga tidak dapat menerapkan pungutan tambahan melalui IIR akibat diberlakukannya side-by-side system. Hal yang sama berlaku pada UPR yang tidak dikenakan terhadap entitas di Indonesia, Singapura, dan Tiongkok ketika induk usaha berada di AS.
Side-by-side system telah disepakati oleh negara-negara G7 untuk mengakomodasi posisi AS yang tidak bersedia untuk mengadopsi GloBE Rules dan memilih untuk menerapkan pajak minimumnya sendiri melalui Global Intangible Low Taxed Income (GILTI).
Dengan mekanisme ini, sejumlah grup usaha multinasional yang berbasis di AS akan mendapatkan pengecualian dari pemberlakuan IIR dan UTPR, tetapi ketentuan GloBE tetap dapat diterapkan pada struktur tertentu di luar yurisdiksi AS.

